Sosialisasi Bantuan Hukum dan Pelatihan Pembuatan Pledoi Sebagai Pemenuhan Hak Terdakwa di Rumah Tahanan Boyolali

Authors

  • Rizal Pambudi Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia
  • Winda Permata Sari Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia https://orcid.org/0000-0001-6480-062X
  • Marisa Kurnianingsih Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia
  • Aristya Windiana Pamuncak Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia
  • Andria Luhur Prakoso Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia
  • Muchamad Iksan Muhammadiyah University of Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33292/mayadani.v2i1.58

Keywords:

Hukum, Pledoi, Terdakwa

Abstract

Pledoi adalah suatu tahap pembelaan yang dilakukan terdakwa untuk dapat melakukan sanggahannya mengenai tuntutan yang dituntutkan oleh penuntut umum. Di dalam undang-undang telah mengatur mengenai pledoi didalam pemeriksaa sidang pengadilan, yakni pada pasal 182 ayat 1 KUHAP. Walaupun tidak secara menyeluruh pembahasannya, namun cukup jelas untuk dapat dimengerti. Pledoi ini dilakukan secara tertulis dan dibacakan di muka persidangan. Tujuan pledoi sendiri adalah untuk meminta putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Namun, dalam pakteknya masih dapat ditemui kesalahpahaman dalam melakukan pledoi ini, seperti isi dari pledoi itu sendiri hanya meminta keringanan hukuman saja dan juga masih terdapat pledoi yang dilakukan secara lisan dalam persidangan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini membantu memberi pemahaman kepada peserta mengenai hak terdakwa dan memberikan pemahaman mengenai pembuatan pledoi. Sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi Terdakwa di Rumah Tahanan Kelas IIB Boyolali agar para Terdakwa mengetahui dan sadar betapa pentingnya Pembelaan/Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan jika Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum pun mereka mampu memperjuangkan haknya untuk melakukan Pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  Pemenuhan hak Terdakwa akan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.

Abstrack

Plea is a stage of defense conducted by a defendant in order to be able to argue against the rebuttal by the public prosecutor. The law regulates plea in court, namely in article 182 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code. Although not thoroughly discussed, it is clear enough to be understood. The plea was done in written and read out on the court. The purpose of the plea itself is to ask for an acquittal or release from all lawsuits. However, in practice there can still be misunderstandings in carrying out this plea, such as the contents of the plea itself only demanding for leniency and also there are plea that still carried out orally in the trial.

Key Word : Law, Plea, Devendant

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rizal Pambudi, Muhammadiyah University of Surakarta

Departement of Law

Winda Permata Sari, Muhammadiyah University of Surakarta

Departement of law

Marisa Kurnianingsih, Muhammadiyah University of Surakarta

Department of Law

Aristya Windiana Pamuncak, Muhammadiyah University of Surakarta

Department of Law

Andria Luhur Prakoso, Muhammadiyah University of Surakarta

Department of Law

Muchamad Iksan, Muhammadiyah University of Surakarta

Department of Law

References

Effendi, Tolib. 2016. Praktik Peradilan Pidana Kemahiran Berbicara Pidana Pada Pengadilan Tingkat Pertama. Malang: Setara Press.

Hamzah, Andi. 2012. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir, Fuady, and Sylvia Laura L. Fuady. 2015. Hak Asasi Tersangka Pidana. Jakarta: PT Kharisma Putra Pratama.

Paramitha, Ade Inggit. 2020. “Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.†Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1(1):99–116.

Rifai, Eddy. 2014. “Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi.†vol 26 no.

Suriani, and Ismail. 2020. “PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN Suriani , 2 Ismail I . PENDAHULUAN Penegakan Hukum Bagian Dari Usaha Yang Dilakukan Guna Menciptakan Tata Tertib Yang Dapat Memberi Rasa Aman Dan Tentram Di Dalam Masyarakat . Tindakan Preventif Maupun Tindak.†(September):787–800.

Undang-Undang. 1981. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).†Kpk 1951(8):1–142.

Downloads

Published

2021-03-31

How to Cite

Pambudi, R., Sari, W. P., Kurnianingsih, M., Pamuncak, A. W., Prakoso, A. L., & Iksan, M. (2021). Sosialisasi Bantuan Hukum dan Pelatihan Pembuatan Pledoi Sebagai Pemenuhan Hak Terdakwa di Rumah Tahanan Boyolali. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 2(1), 68–76. https://doi.org/10.33292/mayadani.v2i1.58

Issue

Section

Articles

Citation Check