Sosialisasi Pembuatan Peraturan Desa Di Lingkungan Kantor Desa Separi Kutai Kartanegara
DOI:
https://doi.org/10.33292/mayadani.v1i2.24Keywords:
Peraturan desa, masyarakat, perangkat desa.Abstract
Peraturan desa menjadi salah satu peroblema hukum dibidang ketatanegaraan karena dalam pembuatan/penyusunan peraturan desa banyak pihak terkait yang harus berperan dan bekerjasama untuk bersama-sama menyusun peraturan desa terutama pemerintah desa beserta perangkat desa lainnya serta warga masyarakat desa. Peraturan desa yang dibuat/diterbitkan tanpa melibatkan warga desa setempat pada dasarnya tetap memunyai kekuatan hukum yang kuat, namun terkadang sulit diterima oleh masyarakat akibatnya pelaksanaan peraturan desa tidak terlaksana secara efektif dan terkadang mengundang protes dari masyarakat desa setempat. Fenomena terkait peraturan desa yang tidak melibatkan masyarakat desa setempat dalam proses penyusunannya seringkali menjadi suatu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat desa khususnya di desa separi kabupaten Kutai Kartanegara. Oleh karena itu peran tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat diperlukan agar dapat memberikan sosialisasi/pelatihan terkait pembuatan peraturan desa sebagai produk hukum desa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.  Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah mensosialisasikan tentang pembuatan peraturan desa kepada perangkat desa dan masyarakat desa agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembuatannya. Metode pengabdian kepada masyarakat yang digunakan adalah dengan 2 tahapan yakni sosialisasi dan pelatihan pembuatan peraturan desa. Luaran pengabdian kepada masyarakat adalah publikasi pada jurnal nasional.
Downloads
References
Dyah Retno Pitasari, E. M. (2018). PKM Metode Penyusunan Peraturan Desa secara Partisipatif di Desa Wari dan Wari Ino Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. PengaMas Pengabdian Mayrakat, 84 - 91.
hijri, Y. S., Kurniawan, W., & Hilman, Y. A. (2020). Praktik Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sebagai Penguatan Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang. Amalee, 1 - 11.
R.S., I. R. (2012). Model Ideal Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Dinamika Hukum, 135 - 148.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2020 Wahyuni Safitri, Hardiansyah Hardiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








