Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi

Authors

  • Lina Maulidiana Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Ahmad Arif Zulfikar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia
  • Ihwana As'ad Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Satriya Nugraha Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Nurasiah Institut Bisnis dan Ekonomi Indonesia, Indonesia
  • Nurhidayati Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia
  • Selvia Nuriasari Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33292/mayadani.v6i2.184

Abstract

Kampung Baru adalah Kelurahan yang berada di Kecamatan Labuan Ratu, Kota Bandar Lampung, dengan luas wilayah 183,75 m2 dan berpenduduk 1.092.506. Penduduk di Kelurahan Kampung Baru terdiri dari berbagai profesi dan aktif dalam berbagai organisasi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup selaku konsumen warga di Kelurahan Kampung Baru sebagian melakukan kegiatan usaha, baik secara mandiri maupun berkelompok. Permasalahan yang terjadi pada penduduk di Kelurahan Kampung Baru adalah kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup, sehingga banyak persoalan kerugian yang dialami warga seperti pembelian Online melalui facebook, peminjaman secara Online melalui pinjol sampai dengan tindakan perbuatan melawan hukum pengembang perumahan dalam perjanjian jual beli rumah secara kredit akibat dari perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen. Solusi permasalahan terhadap situasi ini adalah perlunya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi agar para warganya dapat memahami hak-hak konsumen dan penyelesaiannya apabila terjadi kerugian. Metode dalam pengabdian pada masyarakat ini berupa penyuluhan pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan POJK Nomor: 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi bekerjasama dengan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yaitu Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Bersama Lampung (SBL) yang dihadiri oleh 80 audiens bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kampung Kecamatan Labuan Ratu, Kota Bandar Lampung. Hasil yang ingin  dicapai adalah warga di Kelurahan Kampung Baru dapat memahami urgensi perlindungan hukum terhadap konsumen dan Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel dan publikasi jurnal terakreditasi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-10-13

How to Cite

Maulidiana, L., Zulfikar, A. A., As’ad, I., Nugraha, S., Nurasiah, Nurhidayati, & Nuriasari, S. . . (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 6(2). https://doi.org/10.33292/mayadani.v6i2.184

Issue

Section

Articles

Citation Check