Penguatan literasi finansial berbasis teacherpreneurship bagi guru di Temanggung sebagai upaya menghindari jerat pinjol
DOI:
https://doi.org/10.33292/mayadani.v5i2.224Keywords:
literasi finansial, teacherpreneurship, guru, Temanggung, pinjolAbstract
Pinjol semakin merebak di semua kalangan, tidak terkecuali di kalangan guru. Guru menjadi peminjam terbanyak dalam kasus pinjol ini. “Penguatan Literasi Finansial berbasis Teacherpreneurship bagi Guru di Temanggung sebagai upaya menghindari Jerat Pinjol” diharapkan mampu menguatkan para guru untuk lebih cerdas dalam berliterasi finansial. Langkah-langkah yang dilakukan dalam Literasi Finansial berbasis Teacherpreneurship bagi Guru di Temanggung sebagai upaya menghindari Jerat Pinjol ini dilakukan melalui edukasi tentang literasi finansial, teacherpreneur dan rencana tindak lanjut kegiatan tersebut. Harapnnya, setelah mengikuti kegiatan tersebut, guru SD/MI di Temanggung lebih memahami literasi finansial dan termotivasi untuk menjadi guru sekaligus mempunyai usaha lain agar terhindar dari jerat pinjaman online.
Downloads
References
Agus Afandi, N. L. 2022. Metodologi Pemngabdian Masyarakat. Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agoma RI.
Artati, Diana Prasti. 2022. Pemanfaatan Ripod sebagai Sumber Informasi Masyarakat mengenai Pandangan Ekonomi Islam terhadap Pinjol. Al-Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 16 No. 4.
Detail Berita. 2021. “Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri Pinjol Legal dan Ilegal”. Kembali diakses pada ttps://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pinjol
Ibda, Hamidulloh. 2020. Teacherpreneurship (Konsep dan Aplikasi). Semarang: CV Pilar Nusantara (Cetakan ke-III).
Jatmiko Wibisono, Hafidz, Iffat Abdul Ghalib, H. N. (2023). Konsep Pemikiran Pembaharuan Muhammadiyah Bidang Pendididkan (Studi Pemikiran Muhammad Abduh). Attractive : Innovative Education Journal, 5(2), 514–522.
Kiki, Safitri. 2021. “Kenali Pinjaman Online Ilegal dan cara menghindarinya”. Diambil kembali dari https://money.kompas.com/read/2021/06/14/162321426/kenali-pinjaman-online-ilegal-dan-cara-menghindarinya?page=all.
Natsir, Khairina dan Riffulin Ni’matul Ishlah. 2022. Edukasi Fintech pada Pelaku UMKM sebagai Upaya Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal. Prosiding Seri Seminar Nasional (SERINA) IV Universitas Tarumanegara. Vol. 2 No. 1.
Nikita Nur Zulaecha, Hafidz, Biela Nanda Oktivibi Pertiwi, H. N. (2023). Pemanfaatan Media Sosial sebagai Dakwah Digital dalam Penyiaraan Agama Kalangan Kaum Milenial di Instagram (Ustadz Hanan Attaki). Attractive : Innovative Education Journal, 4(1), 1–12.
Syaiful Anam, H. N. (2023). Metode Penelitian (Kualitatif, Kuantitatif, Eksperimen, dan R&D).
Muthoifin, Erawati, D., Nashihin, H., Mahmudulhassan, Setiawan, B. A., Rofi, S., & Hafidz. (2024). An Interfaith Perspective on Multicultural Education for Sustainable Development Goals (SDGS). Journal of Lifestyle and SDGs Review, 4(3), e01720. https://doi.org/10.47172/2965-730X.SDGsReview.v4.n03.pe01720
Putri, Ayuni Riska dan Asrori. 2018. Determinan Literasi Finansial dengan Gender sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Unnes: Economic Education Analysis Journal Vol. 7 No.3.
Rahayu, Lisye Sri. 2023. “OJK: Korban Pinjol Ilegal Paling Banyak Guru dan Ibu Rumah Tangga”. Diakses pada ttps://news.detik.com/berita/d-6887889/ojk-korban-pinjol-ilegal-paling-banyak-guru-dan-ibu-rumah-tangga
Syaiful Anam, H. N. (2023). Metode Penelitian (Kualitatif, Kuantitatif, Eksperimen, dan R&D). PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=w-bFEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&ots=vRP1bKcVRG&sig=dA4E7fb8uf45B7Uv87JkztTGviQ&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Sugangga, Rayyan dan Erwin Hari Sentoso. 2020. Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pajoul: Pakuan Justice Journal of Law Vol. 1 No. 1.
Tim Detik Finance. 2023. “Blak-Blakan OJK Soal Korban Pinjol Paling Banyak Guru”. Diakses pada https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-6592642/blak-blakan-ojk-soal-korban-pinjol-paling-banyak-nomor-satu-guru
Ulfa, H., Kurniandini, S., & Ihsan, A. M. (2023). The Enforcement of Marriage Law ( No 16 of 2019 ) Through The Ambassadors of Child Marriage Prevention in Tembarak District , Temanggung Regency I . Introduction. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(1), 309–325.
Widjaja, Gunawan. 2022. Pemahaman Konsumen tentang Pinjaman Online (Pinjol) di Jakarta. PKM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.2 No. 2. Hlm. 89-93.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.