Penyuluhan Hukum Tentang Merek Dagang di Gereja Kristen Jawa Kabupaten Sukoharjo
DOI:
https://doi.org/10.33292/mayadani.v5i1.170Abstract
Secara khusus, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak hukum eksklusif yang dimiliki oleh para pencipta dan penemu sebagai hasil dari upaya kreatif dan intelektual yang unik. HKI terbagi menjadi Hak Kekayaan Industri, yang mencakup hak atas paten, merek dan merek dagang, desain industri, DTLST, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Aktivitas intelektual dan kreatif manusia tersebut dapat berupa karya seni, sastra, atau ilmu pengetahuan, dengan masing-masing karakteristiknya. Pada era modern ini, semakin banyak inovasi baru dan canggih yang muncul untuk mempertahankan persaingan bisnis di Indonesia. Ini termasuk produk makanan seperti sosis dengan berbagai rasa dan bentuk, kripik dengan berbagai bentuk, dan biskuit dengan berbagai rasa. Ini juga mencakup produk teknologi seperti ponsel, tab, dan jam tangan. Dalam persaingan, tuntutan untuk memperbarui inovasi di segala bidang bisnis dapat memiliki efek positif dan negatif. Efek positifnya akan meningkatkan kreativitas para pelaku usaha dan memberikan banyak pilihan produk bagi konsumen sehingga mereka tidak bosan. Efek negatifnya adalah munculnya kecurangan dalam pembuatan dan perbaruan produk, salah satunya meniru dari pengusaha lain. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Akhir-akhir ini, lebih banyak UMKM yang ada. Jika pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak sadar akan perlindungan hukum terhadap produk dagangannya, persaingan usaha tidak sehat juga bisa menyentuh mereka. Perlindungan Hak Merek produk dagangannya adalah salah satunya. Salah satu masalah yang dihadapi warga jemaat kelompok V GKJ Sukoharjo adalah bagaimana mereka dapat mengkemas hasil produksi makanan mereka dengan kreatifitas. Hal ini diperlukan karena banyak produk UMKM yang tidak memiliki merek. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan ijin kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakannya secara bersamaan atau kolektif. Salah satu bentuk, nama, huruf, angka, atau kombinasi semuanya dapat digunakan sebagai tanda atau simbol perusahaan yang disebut merek. Penulis ingin melakukan pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum karena kesadaran warga jemaat kelompok V di GKJ Sukoharjo terhadap pentingnya perlindungan HKI terhadap produk dagangannya. Karena pentingnya pendaftaran hak merek dagang, anggota kelompok V GKJ Sukoharjo membutuhkan pelatihan merek.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Rian Saputra, Josef Purwadi Setiojati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.